Abtsract The holding of a General Meeting of Shareholders (GMS) is preceded by a summons for a GMS to ensure that shareholders know when and where the GMS is held and know what will be discussed or decided in the GMS based on Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies (UU PT). There are cases where the GMS was held without summoning shareholders, which has an impact on the legality of the deed of minutes of the GMS in this case the GMS-LB made by a Notary. The formulation of the research problem is as follows: 1. How is the legality of the GMS-LB Deed made without the knowledge of one of the shareholders? 2. What are the legal consequences of the GMS-LB deed made without the knowledge of one of the shareholders? The method used is Normative legal research. The results of this study are that the legality of a GMS-LB deed made without the knowledge of one of the shareholders is legally valid because it has been stated by a notary in an authentic deed. This applies as long as there is no judge's decision stating it is invalid, based on the case example in Decision No. 315/PDT/2021/PT.Mdn. Based on the Decision, the deed of the RUPS-LB is invalid because it violates the provisions of the applicable laws and regulations. As a result, the deed of the RUPS LB, which originally had perfect evidentiary force, was then degraded into a deed under hand. Abstrak Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) didahului dengan pemanggilan RUPS untuk memastikan pemegang saham mengetahui kapan dan dimana RUPS diselenggarakan dan mengetahui apa yang akan dibahas atau diputuskan dalam RUPS berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Terdapat kasus penyelenggaraan RUPS dilangsungkan tanpa melakukan pemanggilan terhadap pemegang saham, sehingga berdampak terhadap legalitas akta berita Acara RUPS dalam hal ini RUPS-LB yang dibuat oleh Notaris. Adapun rumusan masalah penelian sebagai berikut: 1. bagaimana legalitas Akta RUPS-LB yang dibuat tanpa sepengetahuan salah satu pemegang saham? 2. bagaimana akibat hukum terhadap akta RUPS-LB yang dibuat tanpa sepengetahuan salah satu pemegang saham? Metode yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif. Hasil penelitian ini adalah legalitas suatu akta RUPS-LB yang dibuat tanpa sepengetahuan salah satu pemegang saham adalah sah secara hukum karena telah dituangkan oleh notaris ke dalam akta otentik. Hal ini berlaku sepanjang tidak ada putusan hakim yang menyatakan tidak sah, berdasarkan contoh kasus dalam Putusan No. 315/PDT/2021/PT.Mdn. Berdasarkan Putusan tersebut, akta RUPS-LB menjadi tidak sah karena melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akibat hukumnya akta RUPSL-LB tersebut yang semulanya mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna kemudian terdegradasi menjadi akta di bawah tangan.
Copyrights © 2025