This thesis is entitled Juridical Analysis of the Sale and Purchase Binding Agreement in the Decision of the Pontianak District Court Number 150/Pdt.G/2021/Pn.Ptk. In the case raised by the author, it was explained that there was an agreement on the binding sale and purchase agreement between the Plaintiff and Defendant I which was made privately and legalized by a Notary and by legal considerations the deed has become an Authentic deed. The formulation of the problem in this study is 1) What are the Legal Considerations (Motivering Vonnis) in the Decision of the Pontianak District Court Number 150/Pdt.G/2021/Pn.Ptk Considering That the Binding Sale and Purchase Agreement Made Underhand and Legalized by a Notary Has Become Authentic Deeds Are Not Fallacy? 2) What are the legal consequences of legal considerations (motivering Vonnis) which constitute fallacy? This research is to analyze legal considerations (motivering vonnis) in the decision of the Pontianak District Court Number 150/Pdt.G/2021/Pn.Ptk and to analyze the legal consequences of legal considerations (motivering vonnis) in the decision of the Pontianak District Court Number 150/Pdt.G/ 2021/Pn. Ptk. The research method used is normative juridical research method. The research specification used in this research is descriptive analytical research. The results of this study are that in Legal Considerations (Motivering Vonnis) in the Decision of the Pontianak District Court Number 150/Pdt.G/2021/Pn.Ptk Considering that the Sale and Purchase Binding Agreement Made Underhand and Legalized by a Notary Has Become an Authentic Deed is heretical thought (fallacy). Whereas the legal consequences of legal considerations (motivering vonnis) which are fallacies will result in the validity of the verdict which is a conclusion, which can be rescinded. The model that is in accordance with legal considerations (motivering vonnis) which considers that a private deed legalized by a notary becomes authentic is Argumentum ad verecundiam.Tesis ini berjudul Analisis Yuridis Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dalam Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 150/Pdt.G/2021/Pn.Ptk. Dalam kasus yang diangkat oleh penulis dijelaskan adanya kesepakatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat I yang dibuat dibawah tangan dan dilegalisasi oleh Notaris dan oleh pertimbangan hukum akta tersebut telah menjadi akta Otentik. Adapun rumasan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Apakah Pertimbangan Hukum (Motivering Vonnis) Dalam Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 150/Pdt.G/2021/Pn.Ptk Yang Menimbang Bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Dibuat Dibawah Tangan Dan Dilegalisasi Oleh Notaris Telah Menjadi Akta Otentik Bukan Merupakan Sesat Pikir (Fallacy)? 2) Apa Akibat Hukum Dari Pertimbangan Hukum (Motivering Vonnis) Yang Merupakan Sesat Pikir (Fallacy)?. Penelitian ini untuk menganalisis pertimbangan hukum (motivering vonnis) dalam putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 150/Pdt.G/2021/Pn.Ptk serta untuk menganalisis akibat hukum pertimbangan hukum (motivering vonnis) dalam putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 150/Pdt.G/2021/Pn.Ptk. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian ini adalah bahwa dalam Pertimbangan Hukum (Motivering Vonnis) Dalam Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 150/Pdt.G/2021/ Pn.Ptk Yang Menimbang Bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Dibuat Dibawah Tangan Dan Dilegalisasi Oleh Notaris Telah Menjadi Akta Otentik merupakan sesat pikir (Fallacy). Bahwa akibat hukum dari pertimbangan hukum (motivering vonnis) yang merupakan sesat pikir (fallacy) akan berakibat kepada validitas dari amar putusan yang merupakan konklusi, yang dapat dibatalkan. Model yang sesuai dengan pertimbangan hukum (motivering vonnis) yang menimbang bahwa akta dibawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris menjadi otentik adalah Argumentum ad verecundiam.
Copyrights © 2023