Abstrack The use of information and communication technology in various sectors of human life, apparently carries its own risks, especially for the Protection of Personal Data of a person in an Electronic System. This, of course, threatens the right to privacy of Personal Data Owners, which is guaranteed by the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945. Actually, the provisions of Article 2 paragraph (1) of the Regulation of the Minister of Communication and Information Technology of the Republic of Indonesia, have regulated the scope of Personal Data Protection in Electronic Systems. In fact, problems related to Personal Data Protection in this Electronic System, also occur in Pontianak City. Therefore, this study aims to find out clearly and definitely about the Implementation of Personal Data Protection in Pontianak City, then to find out the factors and causes of Personal Data Protection in Pontianak City that are still not optimal, as well as efforts that can be made to provide optimal protection of Personal Data in Pontianak City. This research uses empirical legal research methods, which are exploratory in nature, with qualitative data analysis methods. The results showed that, the implementation of Personal Data Protection in Pontianak City, is still not fully running optimally, because various problems were found. This is due to various factors and causes, including the lack of strict and firm Government in supervising and/or controlling Electronic System Operators who process and/or manage Public Personal Data. Meanwhile, efforts that can be made to provide optimal protection of Personal Data in Pontianak City, among others, the Government must be more assertive and tighten supervision and/or control over Electronic System Operators who process and/or manage Public Personal Data. Abstrak Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam berbagai sektor kehidupan manusia, rupanya membawa resiko tersendiri, khususnya bagi Perlindungan Data Pribadi seseorang dalam suatu Sistem Elektronik. Hal ini, tentunya mengancam hak atas privasi Pemilik Data Pribadi, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebenarnya, pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, sudah mengatur mengenai cakupan Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Bahwasannya, Permasalahan terkait Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik ini, juga terjadi di Kota Pontianak. Oleh karena itu, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas dan pasti mengenai Pelaksanaan Perlindungan Data Pribadi di Kota Pontianak, lalu untuk mengetahui faktor-faktor dan penyebab Perlindungan Data Pribadi di Kota Pontianak yang masih belum optimal, serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan optimal terhadap Data Pribadi di Kota Pontianak. Penelitian ini, menggunakan metode penelitian hukum empiris, yang sifatnya eksploratif, dengan metode analisis data kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa, Pelaksanaan Perlindungan Data Pribadi di Kota Pontianak, masih belum sepenuhnya berjalan dengan optimal, karena ditemukan berbagai permasalahan. Hal ini, dikarenakan berbagai faktor dan penyebab, diantaranya, kurang ketat dan tegasnya Pemerintah dalam melakukan pengawasan dan/atau kontrol terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang memproses dan/atau mengelola Data Pribadi Masyarakat. Adapun, upaya-upaya yang dapat dilakukan guna memberikan perlindungan optimal terhadap Data Pribadi di Kota Pontianak, diantaranya, Pemerintah harus lebih tegas dan memperketat pengawasan dan/atau kontrol terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang memproses dan/atau mengelola Data Pribadi Masyarakat.
Copyrights © 2023