Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tugas, hak dan tanggung jawab rumah sakit terhadap pasien institusi sebagai konsumen pelayanan kesehatan dan mengetahui bagaimana hak pasien institusi sebagai konsumen pelayanan kesehatan dilindungi secara hukum. Kesimpulan yang diperoleh dengan metode penelitian hukum normatif adalah: 1. Hak rumah sakit adalah segala sesuatu yang demi kepentingan rumah sakit dan dilindungi undang-undang, sedangkan tugas rumah sakit adalah memberikan pelayanan yang aman, bermutu, tidak ada. -Pelayanan kesehatan yang diskriminatif dan efisien. kepentingan pasien diutamakan sesuai standar pelayanan rumah sakit, sedangkan tugas rumah sakit adalah memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan hak orang lain. 2. Setiap orang berhak menerima atau menerima sebagian atau seluruh bantuan yang diberikan kepadanya setelah mengetahui dan memahami sepenuhnya pengaturan tersebut. Hak lain pasien atau masyarakat adalah menuntut ganti rugi dari orang, tenaga kesehatan, dan/atau penyedia layanan kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian pelayanan kesehatan yang diterimanya. Tuntutan ganti rugi merupakan jaminan perlindungan hukum bagi pasien yang merasa dirugikan karena belum terpenuhinya hak-haknya sebagai pasien rumah sakit.
Copyrights © 2024