Khairuman Khairuman
Universitas Abulyatama

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

AKIBAT HUKUM MALPRAKTIK YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA MEDIS Khesya Nayla Puspita Sari Ponda; Ambia Nurdin; Diana Lestari; Khairuman Khairuman
Jurnal Ilmu Kesehatan & Kebidanan Nusantara Vol. 1 No. 1 (2024): Maret
Publisher : Akademi Kebidanan Nusantara 2000

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62710/4jw7r879

Abstract

Malpraktik merupakan suatu tindakan kelalaian atau suatu tindakan dengan standar operasional prosedur yang benar tetapi mengakibatkan kerugian pada konsumen dalam ini adalah pasien dan ini dapat mengancam kesehatan dan keselamatan pasien. Malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medis tentunya sangat merugikan pihak-pihak yang membutuhkan penanganan medis dan sangat mempengaruhi kaulitas rumah sakit yang tentunya merupakan central dari segala tindakan medis. Berdasarkan hal ini, penelitian ini mengkaji tentang bagaimana pengaturan hukum bagi tenaga medis yang melakukan malpraktik dan bagaimana sanksi pidannya. Untuk menjawab permasalahan ini digunakan metode penelitian normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pendekatan konseptual untuk mengkaji bahan-bahan kepustakaan dalam bentuk teori-teori dan para pendapat pakar hukum. Pengaturan hukum bagi tindakan malpraktik oleh tenaga medis diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan dasar-dasar pedoman seputar tindakan malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medis. Adapun peraturan tersebut ditemukan dalam undang-undang kedokteran dan undang-undang kesehatan dimana memberikan suatu kepastian hukum bagi yang dirugikan. Hal ini merupakan ciri dari hukum itu sendiri dalam menegakkan keadilan. Perbuatan malpraktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sudah diatur hukumnya dalam peraturan perundang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Kode Etik Kedokteran yang berlaku. Selain itu terdapat sanksi terhadap perbuatan tindakan tenaga medis yang melakukan malpraktik, antara lain yaitu sanksi pidana, sanksi perdata, sanksi administrasi dan sanksi moral.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER DALAM PELAYANAN MEDIS DI ACEH Intan Safitri; Diana Lestari; Khairuman Khairuman; Dian Rahayu; Ambia Nurdin
Jurnal Ilmu Kesehatan & Kebidanan Nusantara Vol. 1 No. 1 (2024): Maret
Publisher : Akademi Kebidanan Nusantara 2000

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62710/veehqm10

Abstract

Dokter dalam menjalankan tugasnya memiliki risiko hukum yang tinggi, terutama dalam kasus malpraktik. Di Aceh, dengan kekhususan syariat Islam, terdapat pertanyaan mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap dokter dalam pelayanan medis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap dokter dalam pelayanan medis di Aceh dengan melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik nasional maupun lokal, serta praktiknya di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan teknik deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokter di Aceh dilindungi oleh hukum nasional, seperti Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Kesehatan. Di samping itu, terdapat pula peraturan daerah yang mengatur tentang kesehatan, termasuk di dalamnya perlindungan hukum terhadap dokter. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat beberapa kendala dalam penerapan perlindungan hukum terhadap dokter di Aceh, seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum kesehatan dan stigma negatif terhadap dokter. Penelitian ini merekomendasikan beberapa solusi untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap dokter di Aceh, seperti peningkatan edukasi kepada masyarakat tentang hukum kesehatan, penguatan peran Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), dan penyempurnaan peraturan daerah tentang kesehatan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN RAWAT INAP SEBAGAI KONSUMEN JASA PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT Mirna Mirna; Diana Lestari; Khairuman Khairuman; Dian Rahayu; Ambia Nurdin; Ristiani Ristiani
Jurnal Ilmu Kesehatan & Kebidanan Nusantara Vol. 1 No. 1 (2024): Maret
Publisher : Akademi Kebidanan Nusantara 2000

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62710/sa42sw95

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana  kewajiban, hak dan tanggung jawab rumah sakit  terhadap pasien rawat inap sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan dan untuk mengetahui  bagaimana  perlindungan hukum terhadap hak pasien rawat inap sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan. Dengan metode penelitian yuridis  normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Hak  Rumah  sakit  yaitu  segala  sesuatu yang  menjadi  kepentingan  Rumah  Sakit   dan dilindungi  oleh   hukum,   sedangkan   kewajiban Rumah    Sakit adalah memberikan  pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan  efektif  dengan  mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit sedangkan   tanggung jawab  Rumah  Sakit adalah  untuk melaksanakan kewajiban demi memenuhi  apa  yang  menjadi  hak  orang  lain. 2. Setiap orang  berhak  menerima  atau  memperoleh sebagian  atau  seluruh  tindakan  pertolongan yang akan  diberikan  kepadanya  setelah  menerima  dan memahami  informasi  mengenai  tindakan  tersebut secara lengkap. Hak lain yang dimiliki pasien atau masyarakat  adalah  menuntut  ganti  rugi  terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara    kesehatan    yang    menimbulkan kerugian  akibat  kesalahan  atau  kelalaian  dalam pelayanan  kesehatan  yang  diterimanya.  Tuntutan ganti  rugi  merupakan  perlindungan  hukum  yang diberikan   undang-undang   kepada   pasien   yang merasa  dirugikan  akibat  tidak  terpenuhi  haknya sebagai seorang pasien di rumah sakit.