Artikel ini membahas hukum pernikahan beda agama dan poligami dalam Islam berdasarkan kajian terhadap beberapa ayat Al-Qur’an, yaitu QS. Al-Baqarah (2): 221, QS. Al-Maidah (5): 5, dan QS. An-Nisa (4): 3, 129. Pernikahan beda agama menjadi salah satu isu yang kompleks karena adanya perbedaan pendapat di antara ulama, khususnya terkait kebolehan laki-laki Muslim menikahi perempuan Ahli Kitab. Sementara itu, poligami dalam Islam juga diperbolehkan dengan syarat utama berupa keadilan, yang menjadi perdebatan mengenai sejauh mana manusia mampu mewujudkannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi tafsir dan hukum Islam, menelaah pendapat ulama klasik maupun kontemporer mengenai kedua isu tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa pernikahan beda agama umumnya dilarang, kecuali dalam kondisi tertentu yang diberikan kelonggaran bagi laki-laki Muslim. Sementara itu, poligami dalam Islam diatur dengan ketat dan lebih diarahkan pada monogami sebagai bentuk ideal dalam membangun rumah tangga yang harmonis
Copyrights © 2025