ABSTRAKBadan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu melakukan pemungutan PBB-P2 maupun pajak daerah secara online melalui E-Pajak sejak 31 April 2021. Hal itu dilakukan untuk mengurangi mobilisasi atau interaksi masyarakat di era Covid-19. Dengan ini, penulis melakukan riset pada masyarakat untuk mengetahui efektivitas sistem prosedur pemungutan PBB-P2 secara online melalui E-Pajak terhadap kemauan masyarakat untuk membayar pajak. Hasil dari penelitian yang penulis lakukan yaitu penggunaan penggunaan sistem prosedur pemungutan PBB-P2 melalui E-Pajak terbukti efektiv terhadap kemauan untuk membayar pajak dan adanya sistem prosedur pemungutan PBB-P2 melalui E-Pajak masyarakat menjadi senang karena merasa dimudahkan. Kata kunci : Efektivitas sistem prosedur pemungutan PBB-P2 secara online melalui E-Pajak, kemauan untuk membayar pajak.
Copyrights © 2022