Artikel ini menganalisis Putusan Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pbr untuk menilai ketepatan dan aspek keadilan dari pertimbangan hukum oleh majelis hakim. Analisis menggunakan pendekatan analisis teks dalam putusan yang berfokus pada hukum acara, penalaran hukum, dan kesesuaian antara pertimbangan hakum dengan amar putusan. Untuk memfokuskan analisis terhadap putusan ini, dirumuskan pertanyaan utama yang menjadi landasan kajian, yaitu: pertama, apakah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pbr sudah tepat dan sudah memenuhi aspek keadilan terhadap karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT); kedua, mengapa pendapat berbeda dalam putusan tersebut merupakan concurring opinion. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif-analitis. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan fakta hukum, dan pendekatan studi kasus (case study) untuk menemukan pengaturan prospektif berkaitan dengan konsep PKWTT melalui penalaran hakim dan konsep concurent opinion dalam putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menggunakan pendekatan realisme hukum dalam menilai fakta. Peristiwa hukum yang terjadi antara pemberi kerja dan penerima kerja dalam perjanjian kerja merupakan pekerjaan yang termasuk dalam kategori PKWTT, bukan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Perbedaan pertimbangan dari hakim anggota kedua nampaknya bukan merupakan dissenting opinion melainkan concurrent opinion. Hakim anggota kedua memiliki kesamaan pandangan dengan majelis hakim lainnya dalam menafsirkan bahwa hubungan kerja yang terjadi merupakan PKWTT, bukan PKWT. Namun demikian, perbedaan pendapat muncul terkait besaran upah proses yang dinilai layak untuk dibayarkan kepada pekerja.
Copyrights © 2024