Fajar: Media Komunikasi dan Informasi Pengabdian Kepada Masyarakat
Vol. 25 No. 1 (2025): Jurnal Fajar

MENEGOSIASIKAN TIGA PILAR HUKUM: ADAT, ISLAM, DAN NEGARA DALAM PENYELESAIAN KASUS ZINA DI KOMUNITAS OCU

Ilahi, M. Ridho (Unknown)
Abdul Somad, Ahmad Bisyri (Unknown)
Habibi, Nur (Unknown)
Syafrani, Andi (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Oct 2025

Abstract

Penelitian ini membahas penyelesaian tindak pidana zina dalam masyarakat Suku Ocu di Kabupaten Kampar, Riau, dalam perspektif pluralisme hukum yang melibatkan hukum adat, hukum Islam, dan hukum positif negara. Dalam masyarakat Ocu yang menjunjung tinggi prinsip adat bersendi syara', syara' bersendi Kitabullah, penyelesaian perkara zina cenderung dilakukan secara kekeluargaan melalui struktur adat seperti Mamak Soko, Mamak Pisako, dan Mamak Nagari. Pendekatan ini berbeda dengan hukum Islam yang menganggap zina sebagai delik hudud yang tidak dapat diselesaikan di luar mekanisme syar'i, serta hukum positif (KUHP) yang membatasi definisi zina pada pasangan yang telah terikat pernikahan. Melalui studi kualitatif dan wawancara mendalam dengan tokoh adat, ditemukan bahwa bentuk pluralisme hukum di masyarakat Ocu bersifat kolaboratif, di mana hukum adat menjadi instrumen utama untuk menjaga kehormatan, keseimbangan sosial, dan nilai-nilai moral masyarakat, meskipun pada akhirnya hukum positif dapat mengambil alih jika tidak tercapai kesepakatan dalam mekanisme adat.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

fajar

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Fajar: Media Komunikasi dan Informasi Pengabdian Kepada Masyarakat is to serve as the premier peer-reviewed, interdisciplinary journal to advance theory and practice related to all forms of outreach and engagement . This includes highlighting innovative endeavors; critically examining emerging ...