Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Salah satu hakim, Saldi Isra, berpendapat bahwa perkara tersebut merupakan ranah open legal policy legislatif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konstitusional dan teori positive legislature. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut dinilai melebihi fungsi negative legislator, karena turut mengubah norma hukum yang semestinya menjadi kewenangan legislatif. Menurut hakim Arif Hidayat, putusan tersebut memiliki kelemahan formil dan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Akibatnya, timbul ketidakpastian hukum mengenai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai positive legislature dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Copyrights © 2024