Amar: Jurnal Ilmiah Hukum
Vol 2 No 2 (2024): Amar : Jurnal Ilmiah Hukum (Desember 2024)

Kepastian Hak Masyarakat Hukum Adat atas Pengambilalihan Tanah untuk Kepentingan Umum di Ibu Kota Negara

Amelia, Adeline (Unknown)
Putri, Etis Cahyaning (Unknown)
Wicaksono, Demas Brian (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2024

Abstract

Masyarakat hukum adat memiliki hak atas tanah yang dikelola secara turun-temurun, bahkan keberadaannya dijamin dalam UUD 1945. Namun, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur menimbulkan konflik, terutama terkait pengambilalihan tanah adat untuk kepentingan umum. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum perlindungan masyarakat hukum adat dalam pengadaan tanah serta akibat hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan fokus pada analisis peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan: pertama, meskipun hak masyarakat hukum adat telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, implementasinya belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dalam pengambilalihan tanah untuk pembangunan IKN. Kedua, pengadaan tanah tersebut menimbulkan akibat hukum berupa pelanggaran hak asasi manusia serta konflik sosial antara masyarakat hukum adat dan pemerintah.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jurnalamar

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Amar adalah publikasi ilmiah di bidang ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi. terbit satu tahun dua kali pada bulan juli dan desember. Tujuan dari jurnal ini adalah sebagai wadah untuk membahas isu-isu hukum sebagai respons terhadap dinamika ...