Masyarakat hukum adat memiliki hak atas tanah yang dikelola secara turun-temurun, bahkan keberadaannya dijamin dalam UUD 1945. Namun, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur menimbulkan konflik, terutama terkait pengambilalihan tanah adat untuk kepentingan umum. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum perlindungan masyarakat hukum adat dalam pengadaan tanah serta akibat hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan fokus pada analisis peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan: pertama, meskipun hak masyarakat hukum adat telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, implementasinya belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dalam pengambilalihan tanah untuk pembangunan IKN. Kedua, pengadaan tanah tersebut menimbulkan akibat hukum berupa pelanggaran hak asasi manusia serta konflik sosial antara masyarakat hukum adat dan pemerintah.
Copyrights © 2024