Amar: Jurnal Ilmiah Hukum
Vol 3 No 2 (2025): Amar: Jurnal Ilmiah Hukum (Desember 2025)

Analisis Penegakan Hukum Data Pribadi Pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia

Rizki Bachtiar, Farid (Unknown)
Ardytia, Wisnu (Unknown)
Brian Wicaksono, Demas (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Oct 2025

Abstract

Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat di Indonesia berdampak pada ancaman kebocoran dan penyalahgunaan data. Untuk menjawab permasalahan tersebut, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Sayangnya, dalam implementasinya, UU ini masih menyisakan berbagai ketidakjelasan norma yang memengaruhi efektivitas perlindungan data pribadi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketidakjelasan norma dalam UU PDP dan membandingkannya dengan regulasi perlindungan data pribadi di Uni Eropa, khususnya General Data Protection Regulation di Negara Jerman. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP masih belum memiliki pengawasan yang tegas, standar perlindungan yang jelas, serta belum terbentuknya lembaga pengawas yang independen.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jurnalamar

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Amar adalah publikasi ilmiah di bidang ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi. terbit satu tahun dua kali pada bulan juli dan desember. Tujuan dari jurnal ini adalah sebagai wadah untuk membahas isu-isu hukum sebagai respons terhadap dinamika ...