Sistem kewarisan adat Lampung pada umumnya menerapkan sistem kekerabatan patrilineal murni menjadikan anak laki-laki sebagai waris dari pihak bapak, sedangkan anak perempuan tidak dapat berkedudukan sebagai ahli waris. Namun, seiring dengan perkembangan zaman terjadi pergeseran dan perkembangan yang ada terdapat perubahan kedudukan laki-laki dan perempuan dalam lingkup keluarga maupun masyarakat adat Lampung. Penelitian ini bertujuan mengkaji makna pergeseran dan faktor terjadinya pergeseran paradiqma masyarakat adat Lampung terhadap sistem kewarisan patrilineal. Jenis penelitian yang dilakukan menggunakan hukum sosiologis atau penelitian Yuridis Empiris, yang bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan serta menjelaskan struktur kekerabatan masyarakat adat Lampung di Bandar Lampung yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer bahkan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dapat dipahami bahwa makna pergeseran paradigma masyarakat adat Lampung terhadap sistem waris patrilinieal artinya hak waris yang sebelumnya dikuasi oleh anak laki-laki tertua namun saat ini telah mengalami perubahan-perubahan salah satunya memberikan bagian harta warisan kepada anak perempuan atau ahli waris lainnya. Hal ini disebabkan Masyarakat Lampung merupakan masyarakat yang dinamis, dalam arti cenderung untuk selalu berubah serta menjunjung tinggi falsafah hidup masyarakat Lampung dan faktor terjadinya pergeseran tersebut disebabkan, lingkungan tempat tinggal atau pergaulan, faktor Agama, faktor ekonomi, faktor perkawinan campuran, faktor tingkat Pendidikan.
Copyrights © 2023