Artikel ini membahas tentang kawin Cina Buta disebut juga dengan nikah muhallil atau nikah tahlil di Lombok yang didasarkan pada misinterpretasi terhadap teks al-Quran dan hadis Nabi. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, data penelitian ini bersumber dari dari wawancara dengan tokoh agama dan tokoh adat dan dokumentasi yang terkait dengan tema penelitian. Artikel menunjukkan bahwa Becina Buta merupakan tafsir lokalitas masyarakat terhadap ajaran Islam. Dalam konteks Islam, suami isteri yang bercerai karena talaq tiga, haram rujuk (menikah kembali) kecuali jika mantan isterinya telah menikah dengan laki-laki lain (Pilalang/Muhallil) dan kemudian keduanya bercerai. Dalam praktiknya, nikah muhallil di rekayasa dan terdapat perjanjian antara mantan suami (Muhallal lah) dan Pilalang terkait dengan upah, hubungan seksual, dan jangka waktu perkawinan. Meskipun diterima sebagai solusi atas persoalan perkawinan, namun praktik ini kontroversial dalam masyarakat Sasak. Becina Buta dianggap sebagai aib sosial, sehingga pelaksanaan perkawinan, perceraian, dan rujuk kembali dilakukan secara tertutup, hanya melibatkan orang tertentu, dan dalam waktu singkat. Studi ini menguatkan kajian sebelumnya bahwa kawin cina buta di tolak oleh para tokoh agama (Tuan Guru) dan tokoh adat karena bertentangan dengan ketentuan agama. Pemahaman tekstual literal terhadap teks al-Quran dan hadis Nabi berdampak terhadap praktik becina buta yang bertentangan dengan hadis lain tentang larangan  perkawinan yang tidak jujur, tidak serius, dan penuh permainan. Allah bahkan melaknat para pelaku baik muhallil maupun muhallal lah. Pernikahan ini termasuk nikah dulsa, perkawinan yang penuh dengan kezaliman, penghianatan dan penipuan, sehingga bertentangan tujuan perkawinan dalam Islam untuk menciptakan keluarga sakinah mawaddah warahmah.
Copyrights © 2023