Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan kemudahan dalam melakukan pengawasan, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, pengawas pemilu lapangan, maupun di kalangan masyarakat luas. Salah satu inisiatif yang relevan adalah pengembangan Sistem Informasi Pelaporan Pelanggaran Pilkada Pada Bawaslu yang memungkinkan pelaporan pelanggaran secara digital dan dapat diterapkan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi. Tantangan yang sering dihadapi pelapor dalam menyampaikan laporan pelanggaran adalah waktu dan biaya yang cukup besar, terutama jika pelapor berada di lokasi yang jauh dari kantor Bawaslu. Untuk mengatasi permasalahan ini, infrastruktur aplikasi dapat dianalisis dan dirancang dengan menggunakan metode waterfall. Proses ini mencakup tahap analisis, di mana dilakukan evaluasi terhadap sistem yang berjalan saat ini serta identifikasi kebutuhan sistem baru. Pada tahap desain, sistem akan dimodelkan menggunakan metode UML dan perancangan antarmuka dilakukan. Selanjutnya, implementasi kode dilakukan dengan bahasa pemrograman PHP, pengelolaan basis data menggunakan MySQL, serta pemanfaatan framework CodeIgniter. Tahap akhir dari metode ini adalah pengujian dan penerapan sistem. Hasil dari pengembangan sistem ini akan memungkinkan pengelolaan informasi terkait pelanggaran pilkada, seperti data pelapor, data peristiwa, data saksi, bukti, uraian kejadian, bukti pelaporan, surat undangan klarifikasi, surat panggilan, serta berita acara klarifikasi. Dengan aplikasi ini, diharapkan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan serta penanganan pelanggaran pilkada.
Copyrights © 2025