Sertifikat yang merupakan produk akhir dari tata cara pendaftaran hak atas tanah, berfungsi sebagai alat bukti kuat yang mendukung pemilik hak pada saat percobaan tanah dan juga sebagai bukti kepemilikan. Peraturan Nomor 1 Tahun 2021 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) mengatur penggunaan sertifikat tanah elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan sertipikat elektronik sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk menganalisis penerapan kaidah-kaidah atau norma- norma dalam hukum positif. Data primer bersumber dari undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan Menteri. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kedudukan sertipikat elektronik dalam hukum acara perdata dapat diterima sebagai alat bukti yang sempurna sebagai perluasan dari alat bukti dalam hukum acara yang selama ini berlaku. Untuk menjamin kejelasan hukum dalam proses pembuktian gugatan perdata, maka diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai surat elektronik. Peraturan ini harus menjelaskan keadaan di mana surat elektronik dapat diterima sebagai bukti.
Copyrights © 2025