Hak dan kewajiban warga negara merupakan fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Artikel ini mengkaji bagaimana hak dan kewajiban tersebut diatur dalam konstitusi Indonesia, khususnya Undang-Undang Dasar 1945. Hak warga negara mencakup hak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan hukum, serta kesejahteraan sosial. Sementara itu, kewajiban warga negara meliputi ketaatan terhadap hukum, partisipasi dalam pembelaan negara, pembayaran pajak, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Melalui pendekatan normatif dan analisis yuridis terhadap pasal-pasal konstitusional, artikel ini menekankan pentingnya keseimbangan antara pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan demokratis. Selain itu, pendidikan kewarganegaraan memiliki peran strategis dalam membentuk kesadaran kritis dan tanggung jawab warga negara sejak usia dini. Kesimpulan dari kajian ini menunjukkan bahwa kesadaran dan partisipasi aktif warga negara dalam menjalankan hak dan kewajiban merupakan prasyarat penting bagi keberlangsungan negara hukum yang berkeadilan.
Copyrights © 2025