Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan urgensi Undang-undang TPKS dalam penanganan kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan historis. Tehnik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan atau studi dokumen terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini adalah mencegah terjadinya tindakpidana kekerasan seksual, Memperkuat aturan lama tentang kekerasan seksual, Ketidakpastian hukum aturan lama mendorong implementasi Undang-undang TPKS, mencegah penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual diluar pengadilan, Pertanggungjawaban pidana berupa restitusi sebagai bentuk penjeratan pelaku. pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdapat pada pasal-pasal Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual beserta pertanggungjawaban pidananya.
Copyrights © 2023