Penelitian ini bertujuan untuk menganalsis hakikat Hakikat pembatsaan masa jabatan Legislatif menurut prinsip keadilan, Menganalisis Akibat Yuridis dari ketiadaan pengaturan masa periodesasi jabatan Legislatif dan Merekonstruksi Hukum masa jabatan Legislatif pada Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan filsafat dan pendekatan perundangan undangan.Hasil penelitian Nilai-nilai fundamental yang mendasari pembatasan kekuasaan adalah untuk mencegah terjadinya dominasi kekuasaan oleh para penyelenggara negara atau pemerintah Selain itu, pembatasan kekuasaan juga bertujuan melindungi harkat dan martabat manusia karena secara praktis akan berujung pada kesejahteraan rakyat. Dalam pembatasan periodesasi jabatan anggota Legislatif terkandung nilai nilai keadilan dalam hubungan Lembaga trias politica yang menghendaki kesetaraan sehingga tidak ada yang memiliki kekuasaan yang absolut, implikasi yang terjadi dengan ketiadaan batasan masa jabatan maka secara pasti kita dapat melihat anggota-anggota legislatif yang tidak bekerja sesuai dengan tupoksi yang melekat padanya seperti rendahnya kualitas dan kuantitas undang undang yang dibuat. Rekonstrusi hukum terkait periodesasi masa jabatan Legislatif yakni dengan merubah pasal 240 ayat 1 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yakni perubahan mengenai batas usia bakal calon Legislatif menjadi 25 (dua puluh lima) tahun denga pertimbangan kematangan emosional/psikologi dan kematangan akademik.
Copyrights © 2024