Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi realisasi nilai Pancasila sebagai bahan dasar pembentukan legislasi Pasal 6 UU tersebut. Desember 2011 Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif deskriptif dengan menggunakan deskripsi legal, historis dan konseptual. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah primer dan sekunder.Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Analisis data hukum menggunakan silogisme deduktif. Berdasarkan penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa bahan dasar muatan-muatan mengandung nilai-nilai pancasila, namun tidak semua nilai-nilai pancasila termasuk dalam bahan muatan. Dasar materil statusĀ tidak mengandung nilai kehendak Tuhan Yang Maha Esa.
Copyrights © 2024