Sosiora
Vol. 1 No. 1 (2020): Tantangan Sosial dan Hukum dalam Menjawab Perkembangan Hak Asasi, Teknologi Dig

Penegakan Hukum Pidana terhadap Perdagangan Sepeda Motor Ilegal di Media Sosial: Analisis Kasus Polresta Banyumas

Sandra, Thalita Afradilla (Unknown)
Putri, Nanda Rizka (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Feb 2020

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membuat peluang interaksi sosial semakin luas tidak terbatas ruang dan waktu, media sosial Facebook melalui fitur marketplace memungkinkan para penggunanya untuk melakukan transaksi jual beli beli. Salah satu transaksi yang ditemukan adalah jual beli sepeda motor tanpa dokumen yang Berdasarkan pasal 480 KUHP yang tergolong sebagai penadahan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap jual beli sepeda motor tanpa dokumen dan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pada praktek jual beli sepeda motor tanpa dokumen melalui media sosial facebook di wilaya Polresta Banyumas. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu bagaimana penegakan hukum sekaligus faktor apa saja yang mempengaruhi penegakan hukum jual beli sepeda motor tanpa dokumen di wilayah Polresta Banyumas. Penelitian ini di desain dengan metode yuridis empiris. Data bersumber dari data primer dan sekunder yang di peroleh melalui wawancara, observasi dan literatur riview, serta di analisis dengan metode deskriptif _ analitis. Hasil penelitian menunjukanPolresta Banyumas telah menangani beberapa perkara jual beli sepeda motor tanpa dokumen, selain dapat diancam pasal 480 dan 481 KUHP pelaku jual beli sepeda motor juga dapat di kenakan pasal UU ITE. Polresta Banyumas merasa sulit dalam melacak indikasi jual beli sepeda motor tanpa dokumen.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

sosiora

Publisher

Subject

Humanities Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Sosiora menerima artikel ilmiah yang mencakup, namun tidak terbatas pada, bidang-bidang berikut: Keadilan sosial dan hak asasi manusia; Kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan; Perlindungan anak dan hak-hak sipil; Hukum dan kebijakan publik yang berkeadilan; Pembangunan sosial dan ...