Penelitian ini membahas tentang implikasi putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 Terhadap Sistem Penyediaan air, karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Tujuan Penelitian Untuk mengetahui penguasaan air oleh Negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengetahui tanggungjawab Negara dalam penguasaan air oleh Negara untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (No.85/PUU-XI/2013). Metode Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative, penelitian ini menggunakan Teknik Libray Research (Studi Kepustakaan) Undang-Undang yang digunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.85/PUU/XI/2013.Kesimpulan dari penelitian ini adalah Hak penguasaan Negara yang dinyatakan dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 memposisikan Negara sebagai pengatur dan penjamin kesejahteraan rakyat,Undang-Undang Sumber Daya Air menjelaskan mengenai “hak menguasai negara” makna memiliki memiliki pengertian bahwa negara hanya merumuskan kebijakan, melakukan pengaturan, melakukan pengurusan, melakukan pengelolaan dan melakukan pengawasan. Perlunya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Copyrights © 2020