Sosiora
Vol. 1 No. 2 (2020): Hukum dan Keadilan Sosial: Refleksi Peran Negara dalam Perlindungan dan Kesejah

Peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Banyumas Dalam Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Ghazysan, Naufal Alya (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Aug 2020

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga bukan merupakan permasalahan baru, hal ini sudah berlangsung sejak lama. Namun selama ini selalu dirahasiakan dan ditutup-tutupi oleh keluarga maupun oleh korban sendiri. Artikel ini membahas tentang Peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Banyumas dalam penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahuan peran dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Banyumas dalam penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam menjawab permasalahan adalah metode yuridis normatif serta menggunakan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan untuk mengumpulkan data sekunder dalam penelitian ini ialah studi kepustakaan (Library Research). Wawancara dengan pihak terkait juga dilakukan guna melengkapi data sekunder. Terdapat kendala yaitu kurangnya sumber daya manusia yang masih sangat terbatas ketersediaan sumber daya manusia yang aktif hanya berjumlah empat orang. Sehingga jabatan fungsional tidak terisi yang menyebabkan tidak optimalnya kinerja lembaga. Adanya perempuan korban kekerasan yang tidak ingin melaporkan kasus kekerasan yang dialami dan keberanian melakukan pelaporan itu tidak ada. Sehingga untuk meyakinkan perempuan-perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga mereka memiliki hak untuk diperjuangkan

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

sosiora

Publisher

Subject

Humanities Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Sosiora menerima artikel ilmiah yang mencakup, namun tidak terbatas pada, bidang-bidang berikut: Keadilan sosial dan hak asasi manusia; Kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan; Perlindungan anak dan hak-hak sipil; Hukum dan kebijakan publik yang berkeadilan; Pembangunan sosial dan ...