Asesmen Terpadu merupakan program yang bertujuan untuk menekan angka permintaan terhadap narkotika dan upaya represif terhadap penyalahguna narkotika dan menekan over capacity serta kenaikan angka prevalensi penyalahgunaan Narkotika. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis proses Asesmen Terpadu di BNNK Banyumas dan implementasi asas Restorative Justice dalam progam Asesmen tersebut. Jenis penelitian ini adalah Penelitian hukum normatif adalah metodologi penelitian hukum yang mendasarkan analisisnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan dengan permasalahan hukum. Penelitian bersifat deskriptif yaitu menggambarkan keadaan objek yang diteliti, kemudian dianalisis dengan penggabungan teori-teori hukum dan praktik hukum positif kemudian mengambil kesimpulan. Pelaksanan TAT di BNNK Banyumas sudah sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalah Gunaan Narkotika Ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Pada tahap pelaksanaan TAT juga berpedoman pada asas Restorative Justice baik pada awal pengajuan permohonan sampai dengan pelaksanaan TAT. Proses pelaksanaan asesmen terpadu didahului oleh penerimaan surat permohonan dari pemohon dalam hal ini adalah penyidik. Hasil analisis medis dan analisis hukum dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan asesmen sebagai bahan pertimabngan dalam perumusan kesimpulan. Ketua Tim TAT melakukan case conference dengan acara penyampaiaan hasil analisis dan kesimpulan medis serta analisis dan kesimpulan hukum oleh tim hukum dan tim medis. Program TAT didasarkan pada teori Restorative Justice dengan maksud agar penjatuhan hukuman tidak hanya sebatas hukuman pidana saja melainkan ada proses rehabilitasi yang dapat dilaksanakan oleh BNN atau instansi terkait.
Copyrights © 2020