Sosiora
Vol. 1 No. 2 (2020): Hukum dan Keadilan Sosial: Refleksi Peran Negara dalam Perlindungan dan Kesejah

Analisis Penjatuhan Pidana Bagi Pelanggar Ketertiban Umum Pada PPKM Level 3 (Studi Putusan Nomor 5/Pid.C/2021/Pn Kpn)

Kurnia, Farikh Hariyadi Berbudi (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Aug 2020

Abstract

Penelitian ini didasari oleh Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang klasifikasi perkara Pelanggaran Ketertiban Umum Nomor 5/Pid.C/2021/PN Kpn. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan tentang tindak pidana ketertiban umum pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dalam peraturan perundang-undangan serta penerapan hukum dalam menjatuhkan sanksi pidana menurut Putusan Pengadilan Kepanjen Nomor 5/Pid.C/2021/PN.Kpn. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai data pokok yaitu buku, jurnal, hasil penelitian, dan peraturan perundang-undangan. Penjatuhan sanksi pidana yang diberikan Pengadilan Negeri Kepanjen kepada terdakwa berupa pidana denda sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari serta membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) dinilai kurang tepat. Hal ini didasarkan pada klasifikasi perkara yang dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kepanjen yaitu pelanggaran ketertiban umum bukan suatu tindak pidana berupa kejahatan. Maka lebih tepat penjatuhan putusan pengadilan pada perkara ini adalah sanksi administratif dengan besaran denda administratif paling tinggi Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk orang perorangan dengan pertimbangan berbagai aspek sosial, ekonomi, politik, dan budaya.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

sosiora

Publisher

Subject

Humanities Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Sosiora menerima artikel ilmiah yang mencakup, namun tidak terbatas pada, bidang-bidang berikut: Keadilan sosial dan hak asasi manusia; Kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan; Perlindungan anak dan hak-hak sipil; Hukum dan kebijakan publik yang berkeadilan; Pembangunan sosial dan ...