Penelitian ini didasari oleh Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang klasifikasi perkara Pelanggaran Ketertiban Umum Nomor 5/Pid.C/2021/PN Kpn. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan tentang tindak pidana ketertiban umum pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dalam peraturan perundang-undangan serta penerapan hukum dalam menjatuhkan sanksi pidana menurut Putusan Pengadilan Kepanjen Nomor 5/Pid.C/2021/PN.Kpn. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai data pokok yaitu buku, jurnal, hasil penelitian, dan peraturan perundang-undangan. Penjatuhan sanksi pidana yang diberikan Pengadilan Negeri Kepanjen kepada terdakwa berupa pidana denda sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari serta membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) dinilai kurang tepat. Hal ini didasarkan pada klasifikasi perkara yang dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kepanjen yaitu pelanggaran ketertiban umum bukan suatu tindak pidana berupa kejahatan. Maka lebih tepat penjatuhan putusan pengadilan pada perkara ini adalah sanksi administratif dengan besaran denda administratif paling tinggi Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk orang perorangan dengan pertimbangan berbagai aspek sosial, ekonomi, politik, dan budaya.
Copyrights © 2020