Ratio decidendi dalam memberikan putusan kepada terdakwa dalam tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati sangatlah diperlukan, hal ini agar dapat memberikan rasa keadilan. Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN KPN. majelis hakim memutus terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian. Penelitian ini bertujuan mengetahui alasan hakim dalam memberikan putusan kepada terdakwa. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum secara yuridis normatif, dengan metode pendekatan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Dalam penelitian ini sumber bahan hukum yang digunakan adalah data sekunder dan analisis data dilakukan secara deskrtiptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Ratio decidendi dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN KPN dengan mempertimbangkan terpenuhinya unsur-unsur Pasal 351 ayat (3) KUHP, terdakwa mampu bertanggung jawab, adanya kesengajaan dan tidak ada alasan pemaaf. Hakim dalam memberikan putusan pidana terhadap terdakwa sudah tepat, yaitu apabila dihubungkan dengan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa maka ada persesuaian antara alat-alat bukti tersebut. Penulis sependapat dengan majelis hakim menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Aitam di Wajak Kab Malang selama 1 (satu) tahun sebagai pembinaan terhadap diri anak yang bertujuan agar anak menyadari kesalahannya sehingga dapat memperbaiki tingkah lakunya dikemudian hari.
Copyrights © 2020