Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau yang setingkat dengan itu dengan tujuan penerbitan sertifikat pada bidang tanah sebagai tanda bukti kepemilikan atas suatu bidang tanah. Pelaksanaan PTSL di Kabupaten Purbalingga dalam implementasinya terdapat beberapa kendala seperti belum terlapornya laporan BPHTB sejak tiga tahun terakhir dan ketidaksinkronan kebijakan antara pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purbalingga dengan pihak Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga khususnya terkait dengan permasalahan BPHTB yang sampai saat ini belum ada penyelesaiannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta kendala pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhadap Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Purbalingga. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, data yang diperoleh dari wawancara, observasi dan studi kepustakan kemudian diolah secara kualitatif.
Copyrights © 2024