Pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis menjadi isu yang kompleks di tengah kebijakan hukum pidana Indonesia yang masih menempatkan ganja sebagai narkotika golongan I dengan larangan absolut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap kepemilikan ganja yang dimaksudkan untuk pengobatan, dengan studi kasus pada Putusan Nomor 111/Pid.Sus/2017/PN Sag. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan tersebut, hakim tetap menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena tindakan kepemilikan ganja bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun demikian, terdapat pertimbangan non-yuridis berupa niat terdakwa menggunakan ganja untuk tujuan pengobatan. Temuan ini menegaskan bahwa sistem hukum pidana Indonesia masih bersifat represif dan belum sepenuhnya mengakomodasi paradigma kesehatan dalam penanganan kasus narkotika untuk tujuan medis. Diperlukan kebijakan hukum yang lebih progresif dengan meninjau kembali penggolongan narkotika dan membuka ruang penelitian medis terhadap ganja agar kebijakan pidana dapat sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan hak atas kesehatan.
Copyrights © 2024