Pemalsuan surat/dokumen dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang mempunyai tujuan untuk meniru, menciptakan suatu benda yang sifatnya tidak asli lagi atau membuat suatu benda kehilangan keabsahannya. Perkawinan Campuran diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Agar perkawinan tersebut dapat dilakukan pencatatan maka syarat-syaratnya seperti dokumen perkawinan harus dipenuhi. Jika terdapat pemalsuan dokumen perkawinan campuran maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Pembatalan perkawinan campuran berdampak pada status hukum perkawinan tersebut dan pihak-pihak yang terkait. Kasus pemalsuan dokumen perkawinan campuran yang pernah terjadi di Indonesia adalah yang pernah dilakukan oleh artis Jessica Iskandar yang memalsukan dokumen perkawinan campurannya. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui akibat hukum pemalsuan dokumen perkawinan campuran di Indonesia (Studi kasus Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald) dan perlindungan hukum terhadap anak yang dilahirkan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu melalui studi pustaka yang menelaah terutama data sekunder berupa Peraturan Perundang-undangan, perjanjian atau kontrak, dokumen hukum lainnya, hasil penelitian, hasil pengkajian, serta referensi lainnya.
Copyrights © 2024