Isbat nikah dimaksudkan untuk mengatasi masalah akad yang dilakukan secara sah oleh kedua mempelai secara agama, tetapi belum disahkan oleh hukum negara. Pencatatan administrasi merupakan upaya yang telah diatur melalui peraturan perundang-undangan. Jika timbul perselisihan karena perbedaan pendapat di antara para pihak, catatan tersebut akan melindungi pihak yang dirugikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris. Sisi efektif Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 yaitu mampu memberikan solusi bagi masyarakat kurang mampu dalam pengesahan perkawinan, membantu pengadilan agama dalam berprestasi menyelesaikan kasus perkara isbat nikah dengan jumlah banyak namun dalam waktu sehari. Hambatan-hambatan yang dalam pelaksanaan isbat nikah di Pengadilan Agama kelas 1A Purwokerto diantaranya adalah pendanaan dari pemerintah Kabupaten Banyumas dengan kuota yang dibatasi, minimnya kesadaran masyarakat yang telah melaksanakan nikah siri untuk melakukan isbat nikah, jumlah pendaftar isbat nikah lebih banyak dibandingkan pegawai pengadilan agama.
Copyrights © 2024