Anak yang terlibat dalam tindak pidana narkotika merupakan permasalahan kompleks karena menyangkut dua kepentingan hukum yang saling bertentangan, yaitu penegakan hukum dan perlindungan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 31/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Bks, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hakim menjatuhkan pidana dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), termasuk aspek pembinaan dan rehabilitasi sosial. Kesimpulannya, pertanggungjawaban pidana anak dalam perkara narkotika harus ditempatkan dalam kerangka keadilan restoratif, bukan semata-mata pada aspek pemidanaan, guna mewujudkan keseimbangan antara keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan anak.
Copyrights © 2025