Tindak pidana kesusilaan marak terjadi di tengah masyarakat. Tindak pidana kesusilaan khususnya tindak pidana pemerkosaan cenderung meningkat dari waktu ke waktu seiring dengan perkembangan zaman. Tindak pidana pemerkosaan ini sangat merugikan bagi kaum perempuan. Oleh karena itu penting dilakukan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemerkosaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan serta mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban analisis kasus Putusan Nomor 68/Pid.B/2018/PN.Bms. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan cara studi Pustaka dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan permasalahan hukum yang diteliti. Perlu adanya bentuk perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan itu sangat dibutuhkan, namun harus dibarengi dengan mekanisme yang jelas.
Copyrights © 2024