Sosiora
Vol. 2 No. 1 (2024): Penegakan Hukum dan Keadilan Sosial dalam Perspektif Lokal

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Pemberatan di Kabupaten Banyumas (Studi Kasus Putusan Nomor 06/Pid.B/2020/PN.Bms)

Arifin, Satria (Unknown)
Putri, Nanda Rizka (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Feb 2024

Abstract

Tindak pidana pembunuhan dan pencurian merupakan suatu bentuk kejahatan yang marak terjadi di masyarakat. Di antara beberapa jenis tindak pidana pembunuhan, pembunuhan berencana merupakan salah satu jenis pembunuhan yang memiliki kualifikasi khusus dalam unsur – unsurnya. Selain itu, pencurian dengan pemberatan juga memiliki unsur tertentu yang membuat jenis pencurian ini memiliki sanksi lebih berat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim serta penerapan hukuman pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan berdasarkan Putusan Nomor 06/Pid.B/2020/PN.Bms. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan cara studi pustaka dan menganalisis peraturan perundang – undangan yang berlaku dikaitkan dengan permasalahan hukum yang sedang diteliti. Pertimbangan majelis hakim dalam perkara ini telah tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku meskipun terjadi perbedaan pandangan antara majelis hakim di tingkat pertama dan tingkat banding mengenai lamanya sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Penerapan hukuman pidana dalam perkara nomor 06/Pid.B/2020/PN.Bms berdasarkan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan vonis hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

sosiora

Publisher

Subject

Humanities Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Sosiora menerima artikel ilmiah yang mencakup, namun tidak terbatas pada, bidang-bidang berikut: Keadilan sosial dan hak asasi manusia; Kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan; Perlindungan anak dan hak-hak sipil; Hukum dan kebijakan publik yang berkeadilan; Pembangunan sosial dan ...