Tindak pidana pembunuhan dan pencurian merupakan suatu bentuk kejahatan yang marak terjadi di masyarakat. Di antara beberapa jenis tindak pidana pembunuhan, pembunuhan berencana merupakan salah satu jenis pembunuhan yang memiliki kualifikasi khusus dalam unsur – unsurnya. Selain itu, pencurian dengan pemberatan juga memiliki unsur tertentu yang membuat jenis pencurian ini memiliki sanksi lebih berat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim serta penerapan hukuman pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan berdasarkan Putusan Nomor 06/Pid.B/2020/PN.Bms. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan cara studi pustaka dan menganalisis peraturan perundang – undangan yang berlaku dikaitkan dengan permasalahan hukum yang sedang diteliti. Pertimbangan majelis hakim dalam perkara ini telah tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku meskipun terjadi perbedaan pandangan antara majelis hakim di tingkat pertama dan tingkat banding mengenai lamanya sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Penerapan hukuman pidana dalam perkara nomor 06/Pid.B/2020/PN.Bms berdasarkan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan vonis hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Copyrights © 2024