Sesuai dengan UU No 18/2012 itu Pemerintah Republik Indonesia diamanatkan untuk menjamin bahwa pangan yang tersedia harus cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Olahan ikan lele menjadi beberpa produk seperti abon lele, ikan asin lele dan lainnya guna menambah nilai jual ikan lele. Selain itu juga meningkatkan program deversifikasi makanan guna meningktakan asupan protein pada masyarakat. Proses produksi olahan lele pada abon lele dua dua, masih tidak memperhatikan mengenai kontaminan yang bisa mempengaruhi produk. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan pada industri tersebut tentang label makanan pengelolaan makanan yang tepat dengan menerapkan Hazzard Analysis Critical Control Point (HACCP). Luaran kegiatan ini adalah meningkatnya pengetahuan dan terkonsepnya suatu analisis HACCP yang dapat digunakan dalam keamanan pangan khususnya produk makanan.Kata Kunci: Abon Lele, HACCP, Keamanan Pangan
Copyrights © 2020