Praktik plagiarisme dalam hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta, merupakan tantangan serius yang menghambat perlindungan hukum atas karya cipta. Faktor-faktor seperti rendahnya kesadaran masyarakat, lemahnya penegakan hukum, dan minimnya pemahaman terhadap regulasi menjadi penyebab utama maraknya plagiarisme. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab plagiarisme, mengidentifikasi hambatan dalam penerapan perlindungan hak cipta, dan mengevaluasi penerapan prinsip fiqh muamalah sebagai kerangka etika untuk mencegah plagiarisme. Dengan menggunakan metode kualitatif berbasis kajian pustaka, penelitian ini mengolah data dari berbagai literatur untuk memahami dampak plagiarisme terhadap integritas akademik dan reputasi individu maupun institusi. Penelitian ini menyoroti pentingnya penerapan fiqh muamalah yang menekankan penghormatan terhadap karya intelektual sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran etis masyarakat. Rekomendasi yang diajukan meliputi edukasi masyarakat, penguatan regulasi, dan kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perlindungan hak cipta secara konsisten.
Copyrights © 2024