Artikel ini membahas persoalan hukum pidana dalam menangani kejahatan siber yang semakin kompleks di era digital. Penulis menyoroti kelemahan pendekatan hukum pidana konvensional yang cenderung bersifat represif dan tidak memberikan ruang bagi pemulihan korban maupun pelaku. Pendekatan keadilan restoratif dipertimbangkan sebagai alternatif solutif dalam merekonstruksi kebijakan hukum pidana, dengan menekankan pada pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab pelaku, dan partisipasi aktif semua pihak yang terdampak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam penanggulangan kejahatan siber memerlukan pembaruan kebijakan hukum pidana yang tidak hanya berbasis pada penjeraan, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai keadilan, rekonsiliasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang komprehensif dan berkelanjutan guna menyesuaikan hukum pidana nasional dengan dinamika kejahatan di era digital.
Copyrights © 2025