Penelitian ini berfokus pada transformasi perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) atas karya ilmiah di era artificial intelligence (AI), dengan tujuan menganalisis tantangan regulasi yang ada, menilai relevansi hukum terhadap karya ilmiah berbasis AI, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang adaptif. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research), memanfaatkan sumber primer berupa peraturan perundang-undangan nasional dan internasional terkait HKI, serta sumber sekunder dari literatur akademik dan jurnal ilmiah internasional terbitan 2020–2025. Analisis dilakukan secara normatif-kritis dengan membenturkan regulasi yang ada terhadap praktik dan perkembangan teknologi AI dalam penciptaan karya ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi HKI di Indonesia masih menekankan konsep orisinalitas dan kepemilikan yang human-centered, sehingga karya ilmiah yang melibatkan kontribusi AI belum mendapatkan pengakuan hukum yang jelas. Studi terdahulu dari konteks global menekankan tren adaptasi hukum, transparansi penggunaan AI, serta pengakuan kolaborasi manusia–AI dalam karya ilmiah. Temuan ini menegaskan perlunya transformasi regulasi HKI yang inklusif dan adaptif untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas akademik. Implikasi penelitian ini mencakup rekomendasi pembaruan kebijakan nasional, penguatan pedoman akademik, serta mendorong penelitian lanjutan untuk mendukung regulasi yang lebih komprehensif.
Copyrights © 2025