Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dikenal sebagai Praktik Keterampilan Hukum II di Bawaslu Kota Banjarmasin bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang sistem hukum pemilu dan pengawasan pemilu secara langsung. Kegiatan ini dilakukan melalui metode partisipatif dan observasi. Siswa berpartisipasi secara aktif dalam mengamati pemilu, melakukan ana-lisis, dan menyelesaikan pelanggaran. Hasil pelatihan ini menunjukkan bahwa siswa tidak hanya mem-peroleh pemahaman yang lebih baik tentang proses pengawasan pemilu, tetapi juga memperoleh ket-erampilan yang lebih baik dalam menganalisis hukum dan membuat kebijakan publik. Pelatihan ini juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemilu yang demokratis dan transparan. Oleh karena itu, diharapkan bahwa kegiatan ini akan memberikan kontribusi yang signifikan untuk mem-perkuat sistem pengawasan pemilu Indonesia.
Copyrights © 2025