Bank dan Lembaga Keuangan Syariah mendefinisikan lembaga keuangan sebagai setiap perusahaan yang bergerak di bidang pendanaan, pembiayaan, dan jasa sesuai dengan prinsip syariah. Pengaturan sistem perbankan syariah diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008, oleh karena itu pengembangan perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan mendorong pertumbuhannya lebih pesat. Dukungan terhadap pengembangan perbankan syariah juga ditunjukkan dengan adanya “dual banking system”, dimana bank konvensional diperbolehkan untuk membuka unit usaha syariah. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk memberikan sumbangan berupa literasi keuangan guna menambah wawasan kepada kelompok ibu-ibu wirid tentang pentingnya literasi tentang perbankan syariah. Tujuan kegiatan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah untuk meningkatkan literasi keuangan syariah masyarakat tentang bank syariah, meningkatkan pemahaman tentang perbedaan bank syariah dengan bank konvensional, dan mengenalkan produk-produk bank syariah. Manfaat yang diharapkan dari sosialisasi ini adalah masyarakat lebih memahami perbankan syariah sehingga dapat memanfaatkan keberadaan bank syariah agar tidak terjebak pada rentenir atau eksploitasi.
Copyrights © 2025