Akad Murabahah adalah akad jual beli barang dengan penyertaan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembiayaan murabahah menjadi salah satu produk utama di KSPPS BMT Ta’awun Sumedang. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan pembiayaan bermasalah akibat ketidakmampuan anggota dalam melunasi kewajibannya. Untuk mengatasinya, pihak BMT menerapkan penjadwalan kembali tagihan murabahah (rescheduling). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad murabahah di KSPPS BMT Ta’awun Sumedang, serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan fatwa DSN MUI No.48/DSN-MUI/II/2005. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian dilakukan melalui tahapan penagihan intensif, penjadwalan kembali (rescheduling), dan eksekusi jaminan. Penjadwalan kembali dilakukan dengan perpanjangan waktu dan akad baru, serta pembebanan biaya administrasi dan asuransi. Praktik ini secara umum sesuai dengan fatwa, meskipun aspek asuransi membuka ruang interpretasi karena tidak dijelaskan secara eksplisit dalam fatwa. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dalam literatur ekonomi syariah serta panduan praktis bagi pihak BMT dalam menerapkan kebijakan penyelesaian pembiayaan yang sesuai dengan fatwa.
Copyrights © 2025