Kajian Lanskap linguistik menyajikan informasi mengenai jangkauan penggunaan bahasa. Hal ini terkait dengan upaya untuk memprioritaskan suatu bahasa dalam ruang publik. Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Peraturan tersebut mensyaratkan adanya prioritas bahasa Indonesia, salah satunya pada papan nama di ruang publik. Studi ini akan menguraikan penggunaan bahasa dan konfigurasi posisi serta ukurannya dalam bentang linguistik di Kota Surakarta. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan data berupa satuan lingual untuk nama jalan dan bangunan instansi pemerintah di Kota Surakarta. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui tangkapan layar Google Maps pada papan nama jalan dan bangunan pemerintah. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik pilah unsur penentu. Metode penyajian analisis data menggunakan metode deskriptif formal dan informal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prioritas bahasa Indonesia di Kota Surakarta tercermin pada papan nama jalan yang konfigurasi posisi dan ukurannya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Sementara itu, papan nama bangunan instansi pemerintah memiliki konfigurasi posisi dan ukuran yang lebih tinggi.
Copyrights © 2025