Pada wakaf tunai, dana yang diperoleh para wakif akan dikelola oleh nadzhir (pengelola wakaf) yang dalam hal ini bertindak sebagai manajemen investasi. Kemudian dana wakaf tersebut dikelola dan diinvestasikan pada instrumen keuangan syariah, atau ke berbagai badan usaha yang bergerak sesuai syariah. Keuntungan dari investasi di atas siap didistribusikan kepada maukuf 'alaih. Adapun pokoknya akan diinvestasikan terus-menerus. Semua investasi, baik melalui instrumen keuangan syariah, atau sektor riil, harus dijaminkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan wakaf tunai di Tabung Wakaf Indonesia (TWI) dilakukan dengan jalan menginvestasikannya ke sektor yang sesuai dengan syariah, baik dengan prinsip bagi hasil atau sewa. Pengelolaan wakaf tunai yang dicanangkan TWI dilakukan berdasarkan dua pendekatan, yaitu pendekatan produktif, (menginvestasikan ke sektor peternakan, perkebunan, pengadaan sarana niaga) dan pendekatan non produktif (menginvestasikan dana wakaf tunai yang tidak menghasilkan keuntungan seperti membangun rumah sakit gratis, sekolah gratis). Keuntungan investasi didistribusikan untuk sarana pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi. Namun dalam pengelolaannya. Tabung Wakaf Indonesia (TWI) tidak menggunakan lembaga penjamin syariah.
Copyrights © 2014