Inovasi produk Perbankan Syariah mengharuskan adanya penggunaan multi akad yang mentranspormasikan akad tabarru’ yang notabene sebagai akad tanpa komersil menjadi akad mu’awadhat yang tujuannya untuk kegiatan komersil. Sehingga menimbulkan perdebatan mengenai status hukum atas keuntungan yang dihasilkan dari akad tersebut serta bagaimana penerapannya dalam pengembangan produk di perbankan syariah. Akad tersebut adalah akad wakalah bi al- ujrah dan akad hiwalah bi al-ujrah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kepustakaan yang menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis data berupa reduksi data, sajian data dan menarik kesimpulan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini mengungkapkan fakta bahwa penerapan akad wakalah bi al-ujrah dan akad hiwalah bi al-ujrah dalam pengembangan produk di bank syariah, terdapat dalam mekanisme pelaksanaan fungsi bank syariah dalam melakukan pelayanan jasa. Adapun pelayanan jasa yang diberikan, hakikat norma hukumnya sama dengan akad ijarah jasa yang masuk dalam kategori akad inti (mu’awadhat) bank syariah untuk mendapatkan keuntungan.
Copyrights © 2022