Diantara instrumen yang digunakan islam dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pensejahteraan umat, ialah zakat, infaq, dan shadaqoh. Indonesia meiliki potensi pemasukan keuangan yang sangat besar dari zakat. Pada tahun 2020 saja misalnya, potensi zakat yang ada di Indonesia senilai Rp 327,6 Trilyun. Instrumen zakat inilah yang diharapkan menjadi solusi dalam peningkatan kesejahteraan dhuafa. Namun, efektivitas dan efisiensi program-program Badan dan lembaga Amil Zakat belum dapat diukur. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada atau tidak dampak zakat dalam membentuk kesejahteraan mustahik. Penelitian ini dilakukan pada studi kasus pengelolaan zakat di BAZNAS Kota Pangkalpinang dengan jumlah sampel 50 orang mustahik. Tekhnik/metode analisis dan pengolahan data berupa pendekatan kuantitatif, studi lapangan dengan pengisian kuesioner serta wawancara kepada para mustahik. Datadiuji dengan Uji Validitas dan Reabilitas, sedangkan pengujian hepotesis dilakukan dengan Uji-t Statistik Berpasangan. Hasil penelitian dan analisis data, didapatipeningkatan pendapatan rata-rata rumah tangga sebelum dan sesudah bantuan zakat dengan rata-rata pendapatan sebelum zakat sebesar, Rp 1.110.000 menjadi Rp 1.492.241. Begitu juga dengan spiritual mustahik. Didapati peningkatan skor 10% pada tiap-tiap skor ibadah mustahik. Berdasarkan Model CIBEST, keadaan mustahik setelah adanya bantuan zakat mengalami perubahan.
Copyrights © 2022