Setiap perkawinan mempunyai harta yang dibawa dan diperoleh sebelum melakukan perkawinan dari masing-masing pihak suami atau istri. Sedang harta bersama dalam perkawinan atau disebut harta gono gini merupakan harga bersama yang dihasilkan melalui syirkah atau kerja sama antara suami dan istri. Para ulama berbeda pendapat akan hal ini, akan tetapi mayoritas mengatakannya sebagai syirkah abdan. Bila perceraian terjadi, maka dapat dilakukan pembagian harta bersama dengan mengkiyaskannya dengan syirkah abdan atau dengan cara lain yang disepakati.
Copyrights © 2013