Meningkatnya angka perceraian di Pengadilan Agama disebabkan karena sakralitas perkawinan dalam aturan Islam relatif longgar, sehingga perceraian rentan terjadi. Hal ini dibuktikan tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama, walaupun dibatasi keberlangsungannya, tetapi masih sangat diminati dalam menyelesaikan problematika perkawinan. Hal ini berbedadengan tingkat perceraian dalam lingkungan masyarakat non muslim. Karenanya, penelitian ini mencoba mencari jawaban atas problematika yang terjadi.
Copyrights © 2015