Melakukan Aborsi pada dasarnya dilarang dalam setiap aturan hukum apapun, baik dalam hukum positif maupun dalam hukum Islam. Karena perbuatan aborsi merupakan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap nyawa calon manusia dalam kandungan. Akan tetapi kondisi lain kemudian memberikan kelonggaran melakukan perbuatan terlarang ini, seperti pada kasuspemerkosaan dan kedaruratan medis, yang apabila aborsi tidak dilakukan akan berakibat bahaya terhadap nyawa sang ibu. Oleh karenanya, perdebatan akan pengecualiannya masih terus terjadi. Sehingga dipandang perlu untuk melakukan penelitian mendalam terhadap permasalahan ini.
Copyrights © 2015