Perjalanan pelembagaan hukum Islam di Indonesia mengalami berbagai rintangan dan hambatan. Dari penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta, kegagalan kelompok nasionalis Islam dalam mengusung ideologi Islam dalam sidang konstituante, hingga klaim kelompok garis keras terhadap pengusung gerakan penerapan hukum Islam. Akan tetapi akomodasi terhadap upaya inijuga direspon pemerintah dari masa ke masa, sehingga terwujudnya Departemen Agama, pengakuan keputusan Pengadilan Agama, dan beberapa legislasi hukum Islam dalam Hukum Nasional. Pengkajian makalah ini menggunakan pendekatan deskriptif analisis sehingga didapatkan kontribusi pemikiran yang kongkrit tentang Legislasi Hukum Islam di Indonesia.
Copyrights © 2016