Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum, slogan yang terkenal yang pernah disampaikan Satjipto Rahardjo dalam hukum progresifnya. Selain itu hukum juga memiliki fungsi sebagai alat perekayasa sosial. Akan tetapi fungsi ini kerap disalahgunakan dalam hal perekayasa politik. Sehingga hukum dijadikan sebagai alat kepentingan belaka. Oleh karenanya, diperlukan semacam lembaga hukum yang melaksanakan fungsi sebagai sarana pengintegrasi masyarakat. Guna dapat berjalannya fungsinya, hukum harus diterima masyarakat.
Copyrights © 2017