Mizan: Journal of Islamic Law
Vol 6 No 2 (2018): DESEMBER

DISPENSASI PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PENETAPAN PERKARA NOMOR 0049/PDT.P/2017/PA.JP DI PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT

Muttaqina, Hikmah Mi’raj (Unknown)
Sutisna, Sutisna (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2018

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai dispensasi nikah dibawah umur terkait dengan penetapan perkara Nomor 0049/Pdt.P/2017/PA.JP. Permohonan dispensasi nikah diajukan untuk melindungi martabat keluarga dari segala perilaku yangmenyimpang dari nilai-nilai Agama, serta agar terhindar dari kemudhorotan yang lebih besar. Salah satu batas umur yang telah ditentukan di dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 bahwasanya bagi laki-laki usia menikah yakni 19 tahun dan bagi perempuan yakni 16 tahun. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana prosedur pengajuan permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Jakarta Pusat serta apa saja pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan Dispensasi Nikah dibawah umur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, jenis data yang dipergunakan adalah data primer yaitu penetapan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 0049 Pdt.P/2017/PA.JP, mengenai data penelitian penulis memperoleh dari hasil wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedurpengajuan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan, Yakni Meja I, Kasir, Meja II, Penetapan Majelis Hakim (PMH) oleh Ketua Pengadilan, Penetapan Panitera Pengganti (PP), dan Penetapan Hari Sidang (PHS). Adapun yang menjadi dasar hukum pertimbangan Hakim dalam menetapkan Dispensasi Nikah yakni kompetensi relatif kewenangan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu PP. No. 9 Tahun 1975 atas penjelasan mengenai UU. Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, dan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, serta Kaidah Fiqh, lalu dasar kaidah fiqh Dar’ul mafasid muqaddamun ’ala jalbil mashalih Serta kaidah fiqh “Tasharruful imaam ‘ala raa’iyati manuutun bil mashlahat”. Pertimbangan hukum selanjutnya yakni atas dasar kepastian bahwa perempuan tersebut telah hamil diluar nikah dan mendesak untuk segera dinikahkan agar terhindar dari kemudhorotan yang lebih besar.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

MIZAN

Publisher

Subject

Religion Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Mizan: Journal of Islamic Law is a peer-reviewed journal on Islamic Family Law, Syari’ah, and Islamic Studies. This journal is published by the Islamic Faculty, Ibn Khaldun University of Bogor, in partnership with APSI (Association of Islamic Indonesian Lawyers). Editors welcome scholars, ...